Langsung ke konten utama

Penangkapan Warga Pulau Pari, LBH Ajak Kirim Pesan ke Kapolda

Metro, Jakarta - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten Tigor Hutapea mengajak masyarakat untuk mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengenai penangkapan enam warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang ditangkap polisi Sabtu siang.

Tigor memberikan contoh isi pesan yang harus ditulis. “Yth, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Kepulauan Seribu, kami meminta 5 nelayan Pulau Pari dan 1 anak nelayan dikeluarkan dan stop kriminalisasi atas nelayan Pulau Pari sekarang juga. Tidak ada kesalahan yang mereka lakukan. Nelayan tidak melakukan pungli, melainkan melakukan pengelolaan pantai secara swadaya yg hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melindungi pengelolaan masyarakat lokal pulau-pulau kecil,” kata Tigor dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2017.

Baca: Kasus Sengketa Lahan, 6 Warga Pulau Pari Ditangkap

Tigor meminta agar pengirim pesan turut menyertakan identitas diri, seperti nama, pekerjaan, dan asal daerah. Pesan tersebut, ujar Tigir, dikirim melalui SMS ke nomor telepon selular Kapolda Metro Jaya  +62811968135 dan Kapolres Kepulauan Seribu +6281523687675.

Tigor menduga, penangkapan itu berkaitan dengan sengketa lahan antara warga Puau Pari dengan PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90 persen pulau tersebut. Sebab, ujar Tigor, PT Bumi Pari ingin menguasai hak pengelolaan yang selama ini dikelola oleh warga.

Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Boy Rando Simanjutak beralasan, penangkapan dilakukan karena nelayan tertangkap tangan sedang meminta uang kepada wisatawan yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari.

Menurut Tigor, Pantai Perawan adalah pantai yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat nelayan Pulau Pari. Pada 2000, masyarakat membuka pantai yang sebelumnya berupa hutan belukar.

Baca juga: 6 Warga Pari Ditangkap, Polisi: Mereka Meminta Uang ke Wisatawan

Kemudian mereka membersihkan dan mengelola bersama hingga menjadi salah satu tempat wisata terbaik di Kepulauan Seribu. “Hasil pengelolaan Pantai Perawan digunakan untuk biaya petugas kebersihan, kegiatan keagamaan, renovasi mesjid, sarana umum, maupun biaya anak yatim,” ucap Tigor.

FRISKI RIANA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual