Langsung ke konten utama

Mupida Bogor Status Quo-kan Kegiatan di 3 Gereja Parung Panjang

Metro, Jakarta - Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat membenarkan adanya pelarangan kegiatan di Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan, dan Methodist, di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Benar. Yang melarang muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) dan muspida (musyawarah pimpinan daerah),” kata Efendi kepada Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017. Menurut Efendi, tiga rumah ibadah tersebut kini dinyatakan status quo sampai akhir Maret 2017. Penetapan tersebut, kata Efendi, diputuskan sepihak tanpa melibatkan pihak gereja dalam rapat gabungan di kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: Pemerintah Beri Kesempatan 3 Gereja Parungpanjang Urus Izin

Dalam rapat yang tidak mengundang pihak gereja maupun forum majelis takmir Griya PP tersebut, ujar Efendi, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati bahwa rumah-rumah ibadah yang berada di Griya Parung Panjang, Blok E II/1,3 dan 11 dinyatakan status quo. “Menunggu keputusan rapat forum komunikasi pimpinan daerah akhir Maret 2017,” ujar Efendi.

Penolakan terhadap tiga gereja itu sudah berlangsung selama beberapa tahun karena tidak memiliki Izian Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Efendi mengungkapkan, pada 22 Februari 2017, pihak gereja pernah diundang dalam pertemuan oleh Pemerintah kabupaten Bogor.

Dari pertemuan tersebut, Efendi menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membentuk tim komprehensif untuk memfasilitasi umat Kristiani agar memperoleh rumah ibadah permanen, lengkap dengan perizinannya.

Sekretaris Daerah juga meminta pihak yang menolak untuk menahan diri selama pihak gereja melakukan proses pengurusan perizinan rumah ibadah yang permanen. Kemudian pada 28 Februari 2017, Sekretaris Daerah Bogor memerintahnya stafnya untuk meninjau lokasi ibadah dan lokasi fasilitas umum yang akan difasilitasi pemerintah.

Efendi mengatakan, rombongan tersebut terdiri atas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, FKUB Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung Panjang, dan muspika Parung Panjang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Hasil kesepakatan dari peninjauan itu, kata Efendi, Totok Supriyadi dari Kesbangpol Kabupaten Bogor, mengatakan pihak gereja diharapkan mencari fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. “Dan mengatakan bahwa mereka tidak ada larangan ibadah di tempat semula selama gereja-gereja sedang mengurus fasilitas umum untuk ibadah,” ujar Efendi.

Baca juga: Penolakan Gereja di Parungpanjang, Begini Penjelasan Camat

Namun, dalam proses mengurus perizinan, Efendi mengungkapkan, tiba-tiba Forum Silaturahmi Takmir dan Forum Majelis Ta'lim Griya Parung Panjang menyampaikan surat berisi permintaan menghentikan peribadatan di rumah yang beralih fungsi. Selain itu, pada Ahad, 5 Maret 2017, muncul spanduk provokatif penolakan kegiatan peribadatan pada siang hari. Spanduk muncul setelah umat Kristen beribadah.

FRISKI RIANA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual