Langsung ke konten utama

Kasus E-KTP, Miryam S Haryani: Saya Hormati Proses Hukum

Nasional, Surabaya - Ketua Umum Srikandi Hanura Miryam S. Haryani yang namanya ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012 mengaku menghormati proses hukum.

"Itu kan disebut dalam dakwaan dan saya menghormati proses hukum," ujarnya ketika ditemui seusai pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Srikandi Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Cabang Srikandi kabupaten/kota se-Jawa Timurdi Surabaya, Sabtu, 11 Maret 2017.

Baca juga: KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP  

Nama Miryam menjadi satu dari 37 nama mantan anggota Komisi Pintahan emer DPR RI yang diduga mendapat aliran anggaran kasus korupsi e-KTP. Politisi yang kini duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI itu juga menegaskan siap dipanggil KPK untuk menjalani proses pemeriksaan bila keterangannya diperlukan.

"Sebagai warga negara yang baik saya siap dipanggil, apapun risikonya," ucap wanita kelahiran Indramayu yang juga seorang pengusaha tersebut.

Sementara itu, ia mengaku sudah dipanggil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hanura Oesman Sapta Odang dan melakukan klarifikasi terkait kasus, termasuk menceritakan semuanya.

"Di Jakarta saya sudahpernah mengklarifikasinya, dan kami tegaskan bahwa saat itu Hanura di Komisi II hanya memiliki dua orang, jadi mustahil 'merangkai' semuanya. Yang jelas, saya menghormati proses hukum," katanya.

Simak pula: 9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP

Sebelumnya, di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017 pada surat dakwaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 terungkap pengaturan anggaran oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, yaitu Irman dan Sugiharto bersama sejumlah anggota DPR.

Dalam dakwan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, nama Miryam disebut menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan Miryam kepada pimpinan Komisi II DPR masing-masing sebesar US$ 25 ribu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan 37 orang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima duit proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Menurut konstruksi yang kami lihat begitu kenyataannya,” kata dia di KPK, Kamis, 9 Maret 2017.

Menurut Laode, 37 nama tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut, yaitu dengan melihat konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Namun ia masih enggan menjabarkan nama-nama anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP digulirkan pada tahun anggaran 2011-2012.

ANTARA DANANG FIRMANTO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual