Langsung ke konten utama

6 Warga Pari Ditangkap, Polisi: Mereka Meminta Uang ke Wisatawan

Metro, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Boy Rando Simanjutak membenarkan pihaknya menangkap enam orang warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Enam warga yang ditangkap dijerat dengan pasal pungutan liar, karena menarik retribusi dari wisatawan di Pantai Perawan, Pulau Pari.

“Mereka ditangkap karena tertangkap tangan sedang meminta uang kepada wisatawan yang ke Pantai Perawan,” ujar Boy saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 13 Maret 2017. Namun, Boy tidak menjelaskan apakah penangkapan tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan antara warga denngan PT. Bumi Pari Asri.

Baca: Kasus Sengketa Lahan, 6 Warga Pulau Pari Ditangkap

Ketua RT 01 RW 04, Pulau Pari, Edi Mulyono, mengatakan enam orang warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, ditangkap orang yang diduga dari Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Sabtu siang. “Enam warga kami ditangkap tanpa sebab pada pukul 14.00 WIB,” kata Edi saat dihubungi pada Sabtu sore, 11 Maret 2017.

Edi menceritakan, enam warganya yang ditangkap itu adalah Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, Sahril Maulana, Mas Tono, dan Riki. Edi belum tahu penyebab penangkapan. “Karena selama ini polisi tak pernah melayangkan surat panggilan,” ujar Edi.

Dugaan sementara, kata Edi, penangkapan mereka terkait dengan kasus sengketa lahan di Pulau Pari. Sekitar 90 persen tanah di Pulau Pari, ujar Edi, diklaim telah dikuasai PT Bumi Pari Asri. Namun warga melawan dan mengatakan itu tanah mereka. Perusahaan dituding menyerobot lahan warga.

Kata Edi, seorang warga yang ditangkap, Sahril, masih berusia di bawah umur, 14 tahun. Sedangkan Senin, 13 Maret, Sahril harus ujian di sekolahnya. Edi mengatakan, kini dia dan warga sedang berembuk untuk membantu warganya yang dikriminalisasi.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menjebloskan ke penjara seorang warga Pulau Pari bernama Edi Priadi. Edi dituding memasuki pekarangan tanah perusahaan PT Bumi Pari Asri.

Baca juga: Warga Pulau Pari Geruduk Pos Keamanan Milik PT. Bumi Pari Asri

Suasana di pulau itu sedang genting. Beberapa hari lalu permukiman warga di sana sempat mendapat ancaman bakal digusur. Namun, warga melakukan perlawanan dengan melayangkan petisi mengusir satpam perusahaan. Warga memberi waktu tiga hari kepada perusahaan untuk hengkang. Kepolisian belum angkat bicara terkait dengan penangkapan ini.


AVIT HIDAYAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual