Langsung ke konten utama

OJK: AJB Bumiputera Terbelit Masalah Sejak Lama

Bisnis, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, mengatakan masalah solvabilitas (kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sudah berlangsung sejak lama. "Sudah berlangsung sejak awal 2000," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Muliaman mengatakan defisit perusahaan semakin melebar hingga 2016. Memburuknya solvabilitas AJB Bumiputera disebabkan pengelolaan perusahaan yang tidak dilakukan secara profesional. Pengelolaan investasi pun tidak dilakukan dengan benar. Penjualan produk asuransi, menurut dia, cenderung merugi dan terjadi inefisiensi.

"Semua faktor memperburuk kondisi perusahaan hingga mencapai puncaknya pada 2016," tutur Muliaman.

Baca : PT Asuransi Jiwa Bumiputera Terima Suntikan Dana Segar

Karena itu, OJK memutuskan untuk mengambil alih manajemen AJB Bumiputera pada 21 Oktober 2016. Muliaman mengatakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan OJK adalah merestrukturisasi internal perusaahan.

Muliaman mengatakan restrukturisasi bukan perkara mudah. Tantangan terbesarnya justru berasal dari internal perusahaan. Sebab ada perbedaan pandangan antara manajemen dan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Namun Muliaman mengatakan restrukturisasi ditujukan untuk melindungi hak pemegang polis. Ia meyakini skema penyelamatan tersebut bisa membuat usaha dan pelayanan klaim pemegang polis AJB Bumiputera berjalan seperti biasa.

Dengan skema tersebut, OJK membentuk Pengelola Statuter. Muliaman mengatakan penunjukkan dan penetapan Pengelola Statuter sudah melalui rapat dewan komisaris."Langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang OJK, UU Perasuransian, dan UU lainnya," kata dia. OJK juga telah meminta pandangan ahli hukum.

Baca : DPR Bentuk Panja Selidiki Kerugian AJB Bumiputera

Kepala Eksekutif Pengawas Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani ditunjuk untuk segera menyeleksi dan menetapkan Pengelola Statuter. Mereka bertugas untuk merestrukturisasi menyeluruh dan memastikan operasional perusahaan berjalan baik agar kepentingan pemegang polis bisa terpenuhi.

Muliaman mengatakan upaya restrukturisasi diambil karena tidak ada cara lain. "Upaya penanganan bisa dilakukan dengan tiga opsi," kata dia.

Selain restrukturisasi, opsi lainnya adalah membagi kerugian secara rata kepada pemegang polis seperti yang diatur anggaran dasar perusahaan. "Namun BPA tidak dapat melaksanakannya meski OJK sudah beberapa kali meminta," ucap Muliaman.

Upaya lainnya, menurut Muliaman, adalah mencabut izin usaha perusahaan karena AJB Bumiputera sudah tidak memenuhi ketentuan kesehatan perusahaan. "Tapi opsi ini tidak dapat dipilih karena perusahaan ini penting."

VINDRY FLORENTIN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual