Langsung ke konten utama

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Disidangkan Kamis Lusa

Nasional, Lumajang - Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan menyidangkan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis, 9 Februari 2016. Berkas kasus tindak pidana pembunuhan itu sudah dilimpahkan pada Kamis pekan kemarin, 2 Januari 2017.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Januardi Jakhsa Negara mengatakan sidang akan digelar Kamis besok. "Sidang Kamis lusa besok," kata Januardi kepada Tempo, Selasa siang, 7 Februari 2017.

Baca juga:
Di Rumah Istri, Polisi Temukan Bunker Dimas Kanjeng Kosong
Korban Dimas Kanjeng Ketakutan, dari Pengepul sampai Sultan


Pembina Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua santri padepokan tersebut pada 29 September 2016. Taat diduga memerintahkan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Abdul Gani diduga dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Menurut Januardi, selain disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan, tersangka Dimas Kanjeng juga akan menjalani sidang dalam kasus dugaaan penipuan. "Untuk 340 (pembunuhan) dan 378 (penipuan)," kata Januardi.

Pihak Pengadilan Negeri Kraksaan belum bisa dikonfirmasi ihwal rencana persidangan Kamis besok. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Pengadilan Negeri Kraksaan sudah menetapkan waktu persidangan kasus Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain. PN Kraksaan sudah menetapkan sejak Selasa, 2 Februari 2017 lalu. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis, 9 Februari 2017.

Dalam surat penetapan itu, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan menghadapkan terdakwa Taat Pribadi beserta alat bukti dan barang bukti pada Kamis besok. Sedangkan untuk sidang kasus penipuannya juga telah ditetapkan akan digelar pada Kamis, 9 Februari 2017. Dalam surat yang ditetapkan pada Rabu, 3 Februari 2017 itu, berbunyi bahwa persidangan digelar pada Kamis, 9 Februari 2017.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa Taat Pribadi berikut saksi-saksinya serta barang bukti.

Sementara itu, Isha Yulianto, kuasa hukum tersangka Taat Pribadi saat dikonfirmasi TEMPO, mengatakan masih belum mengetahui ihwal rencana persidangan pada Kamis besok. "Kami belum tahu," kata Isha dihubungi TEMPO, Selasa siang ini.

DAVID PRIYASIDHARTA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual