Langsung ke konten utama

Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Ditunda

Nasional, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa Dahlan Iskan, Selasa, 7 Februari 2017. Penundaan itu dilakukan karena Dahlan sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya.

Ketua majelis hakim Tahsin mengatakan berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit, terdakwa masuk rumah sakit sejak Senin, 6 Februari 2017, dan harus menjalani perawatan dan istirahat hingga 11 Februari 2016. "Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata dia di persidangan.

Baca: Dahlan Iskan Sakit, Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik Diundur

Agus Dwi Warsono, pengacara Dahlan, mengatakan kliennya tidak datang ke persidangan karena trombositnya turun. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu menjalani rawat inap di Graha Amerta Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, sejak Senin, 6 Februari 2017. "Tadi pagi kami datang ke rumah sakit sekaligus menjeguk dan kondisi beliau masih diinfus," katanya.

Menurut Agus, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan tim dokter, kliennya membutuhkan istirahat yang cukup untuk memulihkan kondisinya. Dari surat keterangan perawatan dan istirahat dari tim dokter yang diajukan ke majelis hakim, kliennya diharuskan istirahat selama enam hari terhitung sejak Senin, 6 Februari 2017.

Baca: Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Rekor Muri

Agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT PWU hari ini sebenarnya adalah mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan jaksa penentut umum. Mereka adalah Imam Utomo (mantan Gubernur Jawa Timur), EC. Basanto Yudoyono, RMA. Amirullah Soerjolelono, Alim Markus, Abdul Gaffar Ahmad Syukur, Sofian lesmanto, Ahmad Jailani, dan Sam Santoso.

Setelah sidang Dahlan ditunda, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Wisnu Wardhana. Dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa, hanya empat saksi yang hadir. Yakni Alim Markus, Abdul Gaffar Ahmad Syukur, Sofian Lesmanto, dan Ahmad Jailani. Saksi pertama dan kedua merupakan mantan komisaris PT PWU.

NUR HADI

Baca juga:
Kasus Mapala UII, Polisi Kembali Periksa Dua Tersangka
Soal Geruduk Rumah SBY, Adian: Tak Mungkin Saya Memprovokasi

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual