Langsung ke konten utama

BI Yogyakarta Temukan 20 Money Changer Ilegal

Bisnis, Yogyakarta - Bank Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kegiatan usaha penukaran valuta asing (valas) ilegal atau tidak berizin telah mengganggu kenyamanan turis yang berlibur di daerah ini.

Deputi Kepala Bank Indonesia Bank Indonesia Perwakilan DIY, Hilman Tisnawan, menyatakan di Yogyakarta ada sebanyak 20 pedagang valas (money changer) ilegal. Namun dia tidak merinci di mana saja lokasi money changer ilegal tersebut.

“Sedangkan jumlah pedagang valas yang telah berizin sebanyak 15. Setiap bulan rata-rata transaksi mereka mencapai miliaran rupiah,” kata Hilman di sela sosialisasi uang kertas dan uang logam pecahan baru tahun emisi 2016 di Kantor BI Yogyakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca: Pembayar Pajak Efektif Hanya 42 Persen dari Jumlah SPT

Menurut Hilman, BI mendapatkan laporan keluhan dari para turis bahwa nilai nominal nyata atau real exchange rate dengan selisih harga yang diberlakukan oleh money changer ilegal itu jauh berbeda. Kegiatan usaha money changer ilegal, kata dia, punya kesempatan untuk mengajukan izin kepada BI paling lambat hingga 7 April 2017. “Kalau masih membandel kegiatan usahanya dihentikan atau izin dicabut,” ujarnya.

BacaBank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Nasabah Prioritas

Money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Peraturan perizinan penting untuk melindungi konsumen dan memudahkan pengawasan terhadap tindak kejahatan. Di sejumlah tempat ditemukan indikasi money changer yang dimanfaatkan untuk kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan narkoba.

BI Yogyakarta belum menemukan kasus penggunaan money changer untuk kejahatan itu. Kasus kejahatan dengan memanfaatkan money changer terjadi di Batam. Sedangkan di Yogyakarta, kata Hilman baru sebatas keluhan dari turis.

Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Edi Sulistiyono, mengatakan money changer yang terdaftar di asosiasinya sebanyak 12 money changer. Asosiasi ini mencatat terjadi penurunan jumlah money changer yang tidak berizin yakni dari 200 menjadi 100 dalam setahun terakhir. Money changer yang tidak berizin kerap merugikan konsumen. “Tidak ada garansi kualitas uang yang ditukar. Bisa saja uangnya palsu,” kata Edi.

Money Changer menjadi tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valas. Lembaga ini wajib berbadan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara pedagang valas, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampirkan dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Modal minimal yang harus dimiliki Rp 100-250 juta.

SHINTA MAHARANI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual