Langsung ke konten utama

Perampok Sadis Pulomas, Ramlan Tersangka yang Dibantarkan

Metro, Depok - Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan sadis Pulomas, ternyata masih dalam status tersangka perampokan di Depok. Ia bisa bebas berkeliaran karena Kesatuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok meminta pembantaran, atau menangguhkan penahanan sementara dengan alasan kesehatan, terhadap Ramlan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Priatmaji mengatakan kasus perampokan yang dilakukan Ramlan Butarbutar di Depok telah P21 atau lengkap. Namun, karena Ramlan sakit, Kepolisian Depok minta spesialis perampokan rumah mewah ini dibantarkan.

Priatmaji mengatakan Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu. Tuntutan paling lama 12 tahun penjara. "Masuknya perkara ke kami 18 Agustus 2015," kata Priatmaji di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.

Ramlan Butarbutar ditangkap polisi dan ia akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah ditembak karena melawan. BACA: Dua Pelaku Perampokan Pulomas Ditangkap

Ia menuturkan Ramlan CS merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 nomor 12, Tapos, Depok, Selasa 11 Agustus 2015. Ia masuk bersama tiga orang anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk menjadi DPO."

Ia menambahkan dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas untuk Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Soalnya, Ramlan menderita sakit ginjal sehingga Reskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka, yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Adapun saat itu, Jaksa Penuntut Umum AB. Ramadhan, dan Endah Sendilosa, yang menangani perkara Ramlan CS. Setelah dua terdakwa menjalani persidangan, akhirnya Jhony divonis 7 tahun penjara dan Posman 6 tahun penjara pada 25 Februari 2016.

Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri Keramatjati dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kapala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015, seiring berjalannya penyidikan.

Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah P21 tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ujarnya. "Ramlan belum masuk ke penuntutan."

Ia melanjutkan sejak dibantarkan kepada rumah sakit oleh pihak kepolisian, tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Bahkan, kejaksaan mengklaim menagih dengan P21 A, namun juga belum diserahkan. "Akhirnya tersangka dikembalikan bersama barang bukti dan SPDP nya ke penyidik Polres Depok," ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano mengatakan hanya mengadili terdakwa Jhony dan Posman. Penyidikan kepolisian dilakukan pada 16 Agustus 2015 sampai tanggal 4 September 2016. "Keduanya sudah divonis," ujarnya.

IMAM HAMDI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual