Langsung ke konten utama

Cara Bea Cukai Atambua Melindungi Masyarakat Perbatasan

NasionalSemangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melindungi masyarakat, termasuk warga perbatasan, dari bahaya peredaran barang-barang ilegal di Tanah Air tidak pernah surut. Karena itu, suhu udara panas tak menghalangi petugas memusnahkan barang haram hasil penindakan Kantor Bea Cukai Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 27 Desember 2016.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pakaian dan alas kaki bekas, cakram optik bajakan, serta obat-obatan. Barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai di pos perbatasan Indonesia Timor Leste selama periode Mei 2015-September 2016, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 129.611.507.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua I Nyoman Aridane mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu mencegah masyarakat perbatasan mengonsumsi dan menggunakan barang-barang ilegal,” ucapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapal AL Cina Tangkap Drone Bawah Laut AL Amerika

Pemerintah Belum Akan Terbitkan Surat Jaminan Pinjaman LRT

Cara membuat screenshot manual